siap.click – Pemerintah terus mencatat kinerja positif dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, penerimaan pajak dari aktivitas digital mencapai Rp42,53 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Menurut Rosmauli, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp32,94 triliun. “Capaian ini berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga September 2025,” paparnya.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto juga menunjukkan tren positif, dengan total Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar pada 2025. Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp872,62 miliar.

Penggerak Utama
Sementara itu, pajak dari sektor financial technology (fintech) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,1 triliun hingga September 2025. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,06 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (WPDN/BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak atas aktivitas ekonomi digital lainnya juga diperoleh dari Pajak SIPP, dengan total mencapai Rp3,78 triliun hingga September 2025. Angka tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar pada 2025. Pajak SIPP ini mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar serta PPN sebesar Rp3,53 triliun.
“Realisasi penerimaan sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan sektor digital kini menjadi salah satu penggerak utama penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sistem perpajakan agar mampu mengakomodasi seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dalam kerangka kebijakan yang adil, transparan, dan efisien.

